IT Inventory- Complice System (WAJIB ) untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Bea Cukai

Fasilitas Kepabeanan & IT Inventory
Bagi perusahaan di Indonesia yang menjalankan kegiatan Ekspor–Impor (EXIM) atau ingin memperoleh fasilitas kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah memberikan berbagai kemudahan melalui skema fasilitas yang diatur dalam PMK 237/PMK.010/2020.

Jenis Fasilitas yang Dapat Diperoleh
Perusahaan yang memenuhi syarat dapat menerima fasilitas berupa:

-Pajak Penghasilan (PPh)
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / PPnBM
-Bea Masuk & PDRI
-Cukai

Fasilitas tersebut memberikan keuntungan operasional seperti:

-Penangguhan atau pembebasan Bea Masuk
-Tidak dipungut PPN dan PPnBM
-Tidak dipungut PPh Pasal 22 impor
-Pembebasan cukai atas pemasukan barang

Dengan kata lain, perusahaan dapat mengurangi beban biaya impor secara signifikan dan meningkatkan daya saing ekspor.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
Secara umum, fasilitas diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau memiliki status fasilitas kepabeanan, seperti:

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
Contoh: Kawasan Berikat (KB) — perusahaan dapat menangguhkan bea masuk dan pajak impor selama barang berada di kawasan.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Fasilitas untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku atau komponen yang akan diproses dan diekspor kembali.

Apa Itu IT Inventory?
IT Inventory adalah sistem informasi persediaan berbasis teknologi yang digunakan untuk mencatat, mengawasi, dan melaporkan pergerakan barang secara akurat dan real-time. Sistem ini mengintegrasikan:

-Pemasukan barang
-Pemakaian barang
-Pengeluaran barang

Tujuannya adalah memastikan seluruh aktivitas persediaan sesuai dengan ketentuan kepabeanan.

Manfaat IT Inventory
Perusahaan penerima fasilitas kepabeanan wajib menggunakan IT Inventory karena manfaatnya sangat penting:

-Menyediakan laporan persediaan sesuai format DJBC
-Mendukung profiling perusahaan untuk evaluasi kepabeanan
-Meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi data
-Menjamin ketersediaan barang untuk proses produksi
-Mempermudah audit dan monitoring oleh Bea Cukai

Kategori IT Inventory Menurut Bea Cukai
DJBC mengelompokkan IT Inventory menjadi empat kategori:

Kategori A – Integrated System
Satu sistem ERP yang mencakup seluruh pencatatan pembukuan dan persediaan.

Kategori B – Mirroring Database
Dua aplikasi: ERP utama + IT Inventory yang terhubung dan menggunakan data yang sama.

Kategori C – Standalone System
ERP dan IT Inventory berdiri sendiri tanpa integrasi.

Kategori D – Manual
Pencatatan masih dilakukan secara manual.

Bea Cukai umumnya mensyaratkan kategori A atau B untuk perusahaan penerima fasilitas.

Landasan Hukum IT Inventory
Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban penggunaan IT Inventory:

PMK 237/PMK.010/2020
Perusahaan wajib melakukan pemasukan/pengeluaran barang melalui SINSW yang terhubung ke DJBC.

Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, perusahaan wajib menggunakan IT Inventory.

PER-3/BC/2021
Mengatur tata cara penetapan pendayagunaan dan kriteria IT Inventory bagi perusahaan di KEK.

PER-6/BC/2023
Petunjuk teknis monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB.

Pengalaman AddOn ERP dalam IT Inventory
AddOn ERP memiliki pengalaman luas dalam implementasi IT Inventory untuk perusahaan:

Kategori A (Fully Integrated ERP)
Sistem ERP AddOn mengelola seluruh proses produksi, inventory, dan akuntansi dalam satu platform.

Kategori B (Interface / Mirroring)
IT Inventory AddOn dapat diintegrasikan dengan sistem pembukuan atau ERP lain seperti SAP, Oracle, Odoo, dan sistem akunting perusahaan.

AddOn ERP telah mendukung implementasi di berbagai perusahaan Kawasan Berikat (KB) dan KITE, termasuk integrasi dengan CEISA 4.0, INSW, dan sistem internal perusahaan.